KEWARGANEGARAAN
KEWARGANEGARAAN Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Selain itu masyarakat madani juda bisa diartikan sebagai sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Adapun beberapa ahli yang mengartikan Masyarakat Madani, antara lain :
1) Pengertian Masyarakat Madani menurut Zbighiew Rau
Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lainnya guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani menurut Zbighiew Rau adalah: individualisme, pasar (market), pluralisme.
2) Pengertian Masyarakat Madani menurut Han Sung Joo.
Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hakhak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini
3) Pengertian Masyarakat Madani menurut Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.
4) Pengertian Masyarakat Madani menurut Nurcholish Madjid
Masyarakat madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
5) Pengertian Masyarakat Madani menurut A.S. Hikam
A.S. Hikam mendefi nisikan pengertian masyarakat madani berdasarkan istilah civil society. Menurutnya, civil society didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan: Kesukarelaan (voluntary), artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama. Keswasembadaan (self generating), artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi. Keswadayaan (self supporting), artinya kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain. Kemandirian yang tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara. Keterkaitan dengan norma-norma hukum, yang artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Dari beberapa definisi di atas, dapat dirangkum bahwa masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembagalembaga yang mandiri dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Karakteristik Masyarakat Madani Terdiri Dari : 1) Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik. 2) Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya 3) Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain. 4) Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, 5) Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya. 6) Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain. 7) Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan.
PILAR PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI
Lima pilar penegak masyarakat madani antara lain 1) Adanya lembaga swadaya masyarakat, Yang dimaksud dengan lembaga swadaya masyarakat adalah lembaga yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat dalam bidang-bidang kehidupan tertentu, misalnya: pendidikan, politik, hukum dan sebagainya dalam rangka memberikan fungsi kontrol atau masukan kepada pemerintah agar dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) clean government 2) Adanya perguruan tinggi, Yang dimaksud dengan perguruan tinggi adalah lembaga yang diharapkan memberikan fungsi kontrol atau masukan kepada pemerintah melalui mahasiswa-mahasiswanya sebagai bentuk moral force atau dukungan moral kepada pemerintah agar dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) 3) Adanya pers, Yang dimaksud dengan pers adalah lembaga yang diorientasikan sebagai alat komunikasi politik oleh masyarakat dalam rangka memberikan fungsi kontrol atau masukan kepada pemerintah agar dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) 4) Adanya supremasi hukum, Yang dimaksud dengan supremasi hukum adalah menempatkan hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi sedemikian rupa sehingga pemerintah dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) 5) Adanya partai politik Yang dimaksud dengan partai politik adalah lembaga politik yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat dalam rangka memberikan fungsi kontrol atau masukan kepada pemerintah agar dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance)